Oleh Joenarto,
SH Dosen Universitas Gadjah Mada
BUMI
AKSARA
1. Pendahuluan
Uraian tentang sejarah ketatanegaraan
Republik Indonesia disini, adalah dimaksudkan sebagai bagian dari pada uraian
Ilmu Hukum Tatanegara.
Untuk mempelajari Hukum Tatanegara suatu
Negara, kiranya akan lebih mudah memperoleh kejelasan apabila terlebih dahulu
dipelajari sejarah ketatanegaraan dari Negara yang bersangkutan.
Demukian pula dengan hukun tatanegara
kita,akan mudah memperoleh kejelasan
apabila kita mempelajari terlebih dahulu sejarah katatanegaraannya sebelum
mulai dengan mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya.
2. Hubungan
Antara Proklamasi Dengan Tatanan Hukum Dan Negara Republik Indonesia
Negara adalah organisasi kekuasaan yang
nampak keluar terdiri dari aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang
tersusun didalam suatu tatanan hokum, oleh karena itu seperti dikemukakan dalm
buku ini, maka saat berdirinya Negara akan bersamaan pula dengan saat
berdirinya tatanan hukumnya.
a. Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia Adalah merupakan “norma pertama” dari Tatanan hukum
Indonesia
Dengan dinyatakan kemerdekaan Bangsa
Indonesia telah dilihat dari segi hukum, berarti bahwa Bangsa Indonesia telah
memutuskan ikatan dengan tatanan hukum yang sebelumnya, yaitu tatanan hukum
Hindia-Belanda maupun tatanan hukum pendudukan Jepang. Dengan perkataan lain
Bangsa Indonesia mulai saat itu telah mendirikan tatanan hukum baru yaitu
tatanan hukum Indonesia, yang ditentukan dan akan dilaksanakan sendiri oleh
Bangsa Indonesia terlepas dari tatanan hukum sebelumnya.
b. Penegertian
“norma pertama”
Norma pertama ada yang menyebutnya denan istilah
lain, yaitu norma dasar atau ada pula yang menyebutnya aturan dasar, atau
istilah yang lain lagi, misalnya Prof. Mr. Muh Yamin menyebutnya dengan “maha sumber dari segala sumber
hukum”.
c. Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia Sebagai norma Pertama tidak dapat dicari kekuatan
berlakunya pada tatanan hukum penjajah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagai
norma pertama daripada tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum Indonesia,
tidak pula dapat dicari kekuatan berlakunya kepada salah satu
norma/aturan/ketentuan daripada tatanan hukum yang sebelumnya, yaitu tatanan
hukum penjajah, entah itu tatanan hukum tentara pendudukan Jepang ataupun
tatanan hukum Hindia-Belanda.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah
merupakan perwujudan formal daripada salah satu gerakan Revolusi Bangsa
Indonesia, untuk menyatakan baik kepada diri kita sendiri, maupun kepada dunia
luar (Dunia Internasional), bahwa sikap untuk menentukan bangsa dan nasib tanah
air di dalam tatanan bangsa sendiri, yaitu mendirikan Negara sendiri termasuk
antara lain Tatanan hukum dan tatanan negaranya.
Hal demikan ini sekaligus membuktikan
juga bahwa sebenarnya Negara Republik Indonesia yang berdiri tanggal 17 Agustus
1945 bukanlah merupakan suatu hadiah daripada siapapun juga, tetapi adalah atas
hasil jeripayah bangsa Indonesia di dalam perjuangannya yang ternyata pula
diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa.
d. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam tata hukum Indonesia
Didalam memorandumnya Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong-Royong, yang telah diterima oleh majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara dengan ketetapannya MPRS No. XX/MPRS/1966, dikemukakan bahwa
Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedabgkan Pancasila disini adalah sumber
dari segala sumber dalam arti “material”, yaitu sebagai pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suatu
kejiwaan serta wdatak dari bangsa Indonesia, yang merupakan cita-cita dari
bangsa Indonesia sejak dulu kala, yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945,
dimurnikan dan dipadatkan menjadi Dasar Negara adalah Pancasila, diamana
merupakan inti dari pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Pendapat
Pemerintah tentang Berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945
Beberapa kali telah dikemukakan bahwa
berdirinya Negara Indonesia beserta tatanan hukum dan tatanan negaranya adalah
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pemerintah sendiri juga berpendapat
bahwa berdirinya Negara Republik Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945, baik
pemerintah Republik Indonesia pada masa Proklamasi, Pemerintah Indonesia
serikat, maupun Pemerintah Republik Indonesia pada masa Undang-Undang Dasar
Sementara. Pemerintah Republik Indonesia Proklamasi pendapatnya dapat diketahui
dari Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1945, Tentang:
“Segala
Badan-badan Negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara
Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar tersebut”.
4. Pengakuan
kedaulatan bukan merupakan soal yang menentukan, tentang berdiri atau tidaknya
suatu Negara
Sebenarnya hakikat dari pada segi hukum
serta melaksanakannya sendiri. Demikian pula dengan Bangsa Indonesia, dengan
telah diproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti bahwa
mulai saan itu Bangsa Indonesia telah mampu memiliki kedaulatannya.
Penyerahan kedaulatan oleh pemerintah
Belanda yang dilakukan kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat pada
tanggal 27 Desember 1949 bagi kita sebenarnya tiada lebih dari pada “pengakuan
secra formal” oleh pemerintah Belanda
atas kedaulatan Bangsa Indonesia yang tela nyata dimiliki semenjak 17 Agustus
1945.
5. Tatanan
hukun Indonesia merupakan tatanan hukum yang berdiri sendiri dan bukan lagi
merupakan bagian dari tatanan hukum yang sebelumnya
Telah dijelaskan bahwa Proklamasi
kemerdekaan Indonesia sebagai norma-norma pertama dari tatanan hukum Indonesia,
tidak dapat dicari kekuatan berlakunya pada tatanan hukum yang sebelumnya, baik
tatan hukum pemerintah pendudukan bala tentara Jepang maupun Tatanan hukum pemerintah HIndia-Belanda, dengan demikian
maka tatanan hukum Indonesia dengan sendirinya menjadi terputus dengan tatanan
hukum Indonesia yang baru adalah terpisah dan merupakan tatanan hukum yang
berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari pada tatan hukum yang sebelumnya.
Tatanan hukum Indonesia bukan merupakan penerus dari tatanan hukum yang
sebelumnya.
6. Beberapa
tindakan sebagai langkah pertama dalam menyempurnakan Negara
Negara Indonesia yang berdiri tangal 17
Agustus 1945 beserta tatanan hukum negaranya, walupun tatana hukum sebelumnya
masih boleh berlaku terus dan tentu segala sesuatunya jauh dari kata sempurna.
Untuk meyempurnakan Negara, maka tanggal
18 Agustus 1945 bersidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam sidan
ini Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berhasil antara lalin menetapkan
dan mengesahkan Undang-Undang Dasar, memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
7. Terbentuknya
Negara Republik Indonesia Serikat
Sejak prokalamasi kemerdekaan rakyat
sangat antusias untuk menyambutnya dengan suka cita. Dengan semangat yang
meluap-luap rakyat Indonesia tidak hanya sanggup untuk memproklamasikan
kemerdekaan saja, tetapi ternyata mereka sanggup pula untuk memperjuangkan
sampai dengan titik darah penghabisan.
Hal ini menunjukkan bahwa Negara
Republik Indonesia benar-benar Negara yang dicita-citakan oleh rakyat/bangsa
Indonesia. Dengan penuh rasa semangat perjuangan, dimana-mana terjadilah
perebutan kekuasaan dari tangan Tentara Pendududkan Jepang, baik dengan cara
diplomasi maupun dengan cara kekerasan.
Adapun Negara-negara bagian yang
berhasil didirikan dalam rangka menyambut persiapan Negara federal ini adalah :
Negara Indonesia Timur (tahun 1946),
Negara Sumatera Timur (tahun 1947), Negara Pasundan Timur (tahun 1948), Negara
Jawa Timur (tahun 1948), Negara Madura (tahun 1948), dan dalam persiapan
misalnya daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar,
Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
8. Kembali
Dalam Bentuk susunan Negara Kesatuan
Negara Indonesia Serikat yang berdiri
tanggal 27 Desember 1949 berkat Konfrensi Meja Bundar, ternyata umurnya tidak
lama. Bentuk susunan “federal” (serikat) bukan bentuk yang berakar kepada
kehendak rakyat, ahirnya dimana-mana timbul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke
dalam bentuk susunan kesatuan.
Tuntutan ini semakin lama semakin kuat
sedemikian rupa sehingga pada ahirnya/daerah-daerah bagian satu persatu
menggabungkan diri kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tinjauan
mengenai beberapa hal sehubungan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tindakan ini sudah barang tentu tidak
mungkin didasarkan lagi pada pasl 134 dan pasal 137 Undang-undang semantara.
Timbul kini pertanyaan apakah kemudian
dasar hukum daripada tindakan ini?
Prof. Muh Yamin mengemukakan sebagai
dasar dari pada tindakan ini adalah “Hukum Darurat”. Didalam bukunya:
Pembahasan Undanng-Undang Dasar Republik Indonesia antara lain beliau
menjelaskan antara lain:
“Karena tidak berhasilnya pekerjaan
kontituante di kota Bandung maka Presiden terpaksa menempuh satu-satunya jalan
untuk menyelamatkan Negara Proklamasi, yaitu menetapkan dengan dekrit, bahwa
sejak 5 Juli 1959: Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perkataan terpaksa membawa kita
kepada pemakaian hukum darurat.
10. Pembentukan
berbagai macam alat kelengkapan Negara sesudah Dekrit
Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
adalah dimaksudkan untuk melaksanakan sistem ketatanegaraannya yang sebagai
gantinya daripada demokrasi liberal yang ternyata pada saan undang-undang dasar
sementara dilaksanakan. Oleh karena itu maka mulai saat itu ditinggalkanlah
sistem cabinet parlementer, sedangkan sebagai gantinya akan diselenggarakan
sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk ini perlu
dibentuk alat-alat perlengkapannya menurut Undang-Undang Dasar 1945.
11. Memurnikan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Secara Konsekuen
Walaupun sejak 5 Juli 1959, kita telah
kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tetapi selama ini (sampai dengan awal
1966) masih banyak ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam
prekteknya, ternyata belum memperoleh pelaksanaan menurut jiwa dan bunyi
ketentuan-ketentuan menurut jiwa dan bunyi ketentuan-ketntuan seperti dalam
Undang-Undang Dasar secara konsekwen.
Terbukti dengan banyaknya
penyelewengan-penyelewengan, penyelewengan itu memuncak dengan meletusnya penghiantan total oleh Partai Komunis Indonesia dengan gerakan 30
September-nya yang an-nasionalis anti Pancasila dengan jalan mengadakan coup
yang gagal.
Dengan keadaan tersebut diatas tentu
saja membawa kesulitan didalam bidang kehidupan social, politik, ekonomi, dan
budaya. Timbullah tuntutan-tuntutan yang dipelopori oleh angkatan ’66 Tri
Tuntutan Rakyat yaitu:
1. Pelaksanaan
kembali dengan secara murni dan konsekuen Undang-Undang Dasar 1945
2. Pembubaran
PKI (Partai Komunis Indonesia)
3. Penurunan
harga-harga barang.
Pada ahirnya
diadakanlah suatu tindakan yang penting dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia,
yaitu dengan dikeluarkannya oleh presiden suatu “Surat Perintah” kepada Letnan
Jendral Soeharto, menteri Angkatan Darat pada tanggal 11 Maret 1966. Surat itu
kemudian dikenal dengan surat perintah 11 Maret.