Budaya Bahari
Indonesia disebut sebagai Negara
Kepulauan Bahari mengapa demikian, karena letaknya yang sangat unik dan
strategis dalam konfigurasi peta bahari dunia, berupa untaian pulau-pulau yang
sambung menyambung dan merentang diantara Benua Asia dan Australia serta
melintang diantara samudera Hindia dan Pasifik.
Potensi kekayaan bahari yang
strategis tersebut telah memberikan keuntungan dan kemungkinan bagi Indonesia
untuk memanfaatkan aturan kovensi kebaharian internasional, yang sebagimana
diatur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS ’82). Indonesia
meratifikasi UNCLOS ’82 dan kemudian mengukuhkannya dalam UU No. 17/1985. Karena
telah diratifikasi dalam suatu hokum yang positif, maka selanjutnya telah
memiliki hak dan wewenang penuh yang diakui oleh dunia internasional, dalam
mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan bahari Nusantara untuk memenuhi
segenap kepentingannya.
Secara geografis Indonesia sebagai
Negara bahari mempunyai luas wilayah yang membentang mulai dari 95’-141’ BT dan
diantara 60’ LU dan 110’ LS. Sedangkan luas wilayah perairan laut Indonesia
tercatat kurang lebih 7,9 juta km/segi termasuk ZEE. Kalau dihitung panjang
pantai yang mengelilingi seluruh kepulauan Nusantara tercatat kurang lebih
81.000 km, serta jumlah penduduk yang tinggak dikawasan pesisir terdapat lebih
dari 40 juta orang. Namun berdasarkan UNCLOS ’82, luas wilayah perairan
Indonesia meliputi kawasan laut seluas 2,8 juta km/segi dan Wilayah Laut seluas
0,3 juta km/segi. Secara geografis kepulauan Indonesia sangat strategis, yaitu
berada pada titik persilangan antara jalur lalu lintas dan perdagangan dunia
(Samudra Pasifik dan Hindia). Sehingga secara social budaya merupakan salah
satu asset dan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan
Negara dan bangsa Indonesia.
Indonesia mempunyai hak berdaulat
atas kekayaan alam serta