Rabu, 03 April 2013

BAHARI NUSANTARA




       Budaya Bahari
Indonesia disebut sebagai Negara Kepulauan Bahari mengapa demikian, karena letaknya yang sangat unik dan strategis dalam konfigurasi peta bahari dunia, berupa untaian pulau-pulau yang sambung menyambung dan merentang diantara Benua Asia dan Australia serta melintang diantara samudera Hindia dan Pasifik.
Potensi kekayaan bahari yang strategis tersebut telah memberikan keuntungan dan kemungkinan bagi Indonesia untuk memanfaatkan aturan kovensi kebaharian internasional, yang sebagimana diatur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS ’82). Indonesia meratifikasi UNCLOS ’82 dan kemudian mengukuhkannya dalam UU No. 17/1985. Karena telah diratifikasi dalam suatu hokum yang positif, maka selanjutnya telah memiliki hak dan wewenang penuh yang diakui oleh dunia internasional, dalam mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan bahari Nusantara untuk memenuhi segenap kepentingannya.
Secara geografis Indonesia sebagai Negara bahari mempunyai luas wilayah yang membentang mulai dari 95’-141’ BT dan diantara 60’ LU dan 110’ LS. Sedangkan luas wilayah perairan laut Indonesia tercatat kurang lebih 7,9 juta km/segi termasuk ZEE. Kalau dihitung panjang pantai yang mengelilingi seluruh kepulauan Nusantara tercatat kurang lebih 81.000 km, serta jumlah penduduk yang tinggak dikawasan pesisir terdapat lebih dari 40 juta orang. Namun berdasarkan UNCLOS ’82, luas wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan laut seluas 2,8 juta km/segi dan Wilayah Laut seluas 0,3 juta km/segi. Secara geografis kepulauan Indonesia sangat strategis, yaitu berada pada titik persilangan antara jalur lalu lintas dan perdagangan dunia (Samudra Pasifik dan Hindia). Sehingga secara social budaya merupakan salah satu asset dan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan Negara dan bangsa Indonesia.
Indonesia mempunyai hak berdaulat atas kekayaan alam serta