Selasa, 08 Oktober 2013

Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia



Oleh Joenarto, SH Dosen Universitas Gadjah Mada
BUMI AKSARA

1.      Pendahuluan
Uraian tentang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia disini, adalah dimaksudkan sebagai bagian dari pada uraian Ilmu Hukum Tatanegara.
Untuk mempelajari Hukum Tatanegara suatu Negara, kiranya akan lebih mudah memperoleh kejelasan apabila terlebih dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraan dari Negara yang bersangkutan.
Demukian pula dengan hukun tatanegara kita,akan mudah  memperoleh kejelasan apabila kita mempelajari terlebih dahulu sejarah katatanegaraannya sebelum mulai dengan mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya.
2.      Hubungan Antara Proklamasi Dengan Tatanan Hukum Dan Negara Republik Indonesia
Negara adalah organisasi kekuasaan yang nampak keluar terdiri dari aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang tersusun didalam suatu tatanan hokum, oleh karena itu seperti dikemukakan dalm buku ini, maka saat berdirinya Negara akan bersamaan pula dengan saat berdirinya tatanan hukumnya.
a.       Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Adalah merupakan “norma pertama” dari Tatanan hukum Indonesia
Dengan dinyatakan kemerdekaan Bangsa Indonesia telah dilihat dari segi hukum, berarti bahwa Bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum yang sebelumnya, yaitu tatanan hukum Hindia-Belanda maupun tatanan hukum pendudukan Jepang. Dengan perkataan lain Bangsa Indonesia mulai saat itu telah mendirikan tatanan hukum baru yaitu tatanan hukum Indonesia, yang ditentukan dan akan dilaksanakan sendiri oleh Bangsa Indonesia terlepas dari tatanan hukum sebelumnya.
b.      Penegertian “norma pertama”
Norma pertama ada yang menyebutnya denan istilah lain, yaitu norma dasar atau ada pula yang menyebutnya aturan dasar, atau istilah yang lain lagi, misalnya Prof. Mr. Muh Yamin menyebutnya  dengan “maha sumber dari segala sumber hukum”.
c.       Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Sebagai norma Pertama tidak dapat dicari kekuatan berlakunya pada tatanan hukum penjajah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagai norma pertama daripada tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum Indonesia, tidak pula dapat dicari kekuatan berlakunya kepada salah satu norma/aturan/ketentuan daripada tatanan hukum yang sebelumnya, yaitu tatanan hukum penjajah, entah itu tatanan hukum tentara pendudukan Jepang ataupun tatanan hukum Hindia-Belanda.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan perwujudan formal daripada salah satu gerakan Revolusi Bangsa Indonesia, untuk menyatakan baik kepada diri kita sendiri, maupun kepada dunia luar (Dunia Internasional), bahwa sikap untuk menentukan bangsa dan nasib tanah air di dalam tatanan bangsa sendiri, yaitu mendirikan Negara sendiri termasuk antara lain Tatanan hukum dan tatanan negaranya.
Hal demikan ini sekaligus membuktikan juga bahwa sebenarnya Negara Republik Indonesia yang berdiri tanggal 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan suatu hadiah daripada siapapun juga, tetapi adalah atas hasil jeripayah bangsa Indonesia di dalam perjuangannya yang ternyata pula diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam tata hukum Indonesia
Didalam memorandumnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, yang telah diterima oleh majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dengan ketetapannya MPRS No. XX/MPRS/1966, dikemukakan bahwa Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedabgkan Pancasila disini adalah sumber dari segala sumber dalam arti “material”, yaitu sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suatu kejiwaan serta wdatak dari bangsa Indonesia, yang merupakan cita-cita dari bangsa Indonesia sejak dulu kala, yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, dimurnikan dan dipadatkan menjadi Dasar Negara adalah Pancasila, diamana merupakan inti dari pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Pendapat Pemerintah tentang Berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Beberapa kali telah dikemukakan bahwa berdirinya Negara Indonesia beserta tatanan hukum dan tatanan negaranya adalah pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pemerintah sendiri juga berpendapat bahwa berdirinya Negara Republik Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945, baik pemerintah Republik Indonesia pada masa Proklamasi, Pemerintah Indonesia serikat, maupun Pemerintah Republik Indonesia pada masa Undang-Undang Dasar Sementara. Pemerintah Republik Indonesia Proklamasi pendapatnya dapat diketahui dari Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1945, Tentang:
“Segala Badan-badan Negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar tersebut”.
4.      Pengakuan kedaulatan bukan merupakan soal yang menentukan, tentang berdiri atau tidaknya suatu Negara
Sebenarnya hakikat dari pada segi hukum serta melaksanakannya sendiri. Demikian pula dengan Bangsa Indonesia, dengan telah diproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti bahwa mulai saan itu Bangsa Indonesia telah mampu memiliki kedaulatannya.
Penyerahan kedaulatan oleh pemerintah Belanda yang dilakukan kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949 bagi kita sebenarnya tiada lebih dari pada “pengakuan secra formal” oleh pemerintah  Belanda atas kedaulatan Bangsa Indonesia yang tela nyata dimiliki semenjak 17 Agustus 1945.
5.      Tatanan hukun Indonesia merupakan tatanan hukum yang berdiri sendiri dan bukan lagi merupakan bagian dari tatanan hukum yang sebelumnya
Telah dijelaskan bahwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai norma-norma pertama dari tatanan hukum Indonesia, tidak dapat dicari kekuatan berlakunya pada tatanan hukum yang sebelumnya, baik tatan hukum pemerintah pendudukan bala tentara Jepang maupun Tatanan hukum  pemerintah HIndia-Belanda, dengan demikian maka tatanan hukum Indonesia dengan sendirinya menjadi terputus dengan tatanan hukum Indonesia yang baru adalah terpisah dan merupakan tatanan hukum yang berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari pada tatan hukum yang sebelumnya. Tatanan hukum Indonesia bukan merupakan penerus dari tatanan hukum yang sebelumnya.
6.      Beberapa tindakan sebagai langkah pertama dalam menyempurnakan Negara
Negara Indonesia yang berdiri tangal 17 Agustus 1945 beserta tatanan hukum negaranya, walupun tatana hukum sebelumnya masih boleh berlaku terus dan tentu segala sesuatunya jauh dari kata sempurna.
Untuk meyempurnakan Negara, maka tanggal 18 Agustus 1945 bersidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam sidan ini Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berhasil antara lalin menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar, memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
7.      Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat
Sejak prokalamasi kemerdekaan rakyat sangat antusias untuk menyambutnya dengan suka cita. Dengan semangat yang meluap-luap rakyat Indonesia tidak hanya sanggup untuk memproklamasikan kemerdekaan saja, tetapi ternyata mereka sanggup pula untuk memperjuangkan sampai dengan titik darah penghabisan.
Hal ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia benar-benar Negara yang dicita-citakan oleh rakyat/bangsa Indonesia. Dengan penuh rasa semangat perjuangan, dimana-mana terjadilah perebutan kekuasaan dari tangan Tentara Pendududkan Jepang, baik dengan cara diplomasi maupun dengan cara kekerasan.
Adapun Negara-negara bagian yang berhasil didirikan dalam rangka menyambut persiapan Negara federal ini adalah :
            Negara Indonesia Timur (tahun 1946), Negara Sumatera Timur (tahun 1947), Negara Pasundan Timur (tahun 1948), Negara Jawa Timur (tahun 1948), Negara Madura (tahun 1948), dan dalam persiapan misalnya daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
8.      Kembali Dalam Bentuk susunan Negara Kesatuan
Negara Indonesia Serikat yang berdiri tanggal 27 Desember 1949 berkat Konfrensi Meja Bundar, ternyata umurnya tidak lama. Bentuk susunan “federal” (serikat) bukan bentuk yang berakar kepada kehendak rakyat, ahirnya dimana-mana timbul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk susunan kesatuan.
Tuntutan ini semakin lama semakin kuat sedemikian rupa sehingga pada ahirnya/daerah-daerah bagian satu persatu menggabungkan diri kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.      Tinjauan mengenai beberapa hal sehubungan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tindakan ini sudah barang tentu tidak mungkin didasarkan lagi pada pasl 134 dan pasal 137 Undang-undang semantara.
Timbul kini pertanyaan apakah kemudian dasar hukum daripada tindakan ini?
Prof. Muh Yamin mengemukakan sebagai dasar dari pada tindakan ini adalah “Hukum Darurat”. Didalam bukunya: Pembahasan Undanng-Undang Dasar Republik Indonesia antara lain beliau menjelaskan antara lain:
“Karena tidak berhasilnya pekerjaan kontituante di kota Bandung maka Presiden terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi, yaitu menetapkan dengan dekrit, bahwa sejak 5 Juli 1959: Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perkataan terpaksa membawa kita kepada pemakaian hukum darurat.
10.  Pembentukan berbagai macam alat kelengkapan Negara sesudah Dekrit
Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 adalah dimaksudkan untuk melaksanakan sistem ketatanegaraannya yang sebagai gantinya daripada demokrasi liberal yang ternyata pada saan undang-undang dasar sementara dilaksanakan. Oleh karena itu maka mulai saat itu ditinggalkanlah sistem cabinet parlementer, sedangkan sebagai gantinya akan diselenggarakan sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk ini perlu dibentuk alat-alat perlengkapannya menurut Undang-Undang Dasar 1945.
11.  Memurnikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Secara Konsekuen
Walaupun sejak 5 Juli 1959, kita telah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tetapi selama ini (sampai dengan awal 1966) masih banyak ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam prekteknya, ternyata belum memperoleh pelaksanaan menurut jiwa dan bunyi ketentuan-ketentuan menurut jiwa dan bunyi ketentuan-ketntuan seperti dalam Undang-Undang Dasar secara konsekwen.
Terbukti dengan banyaknya penyelewengan-penyelewengan, penyelewengan itu memuncak dengan  meletusnya penghiantan total oleh Partai  Komunis Indonesia dengan gerakan 30 September-nya yang an-nasionalis anti Pancasila dengan jalan mengadakan coup yang gagal.
Dengan keadaan tersebut diatas tentu saja membawa kesulitan didalam bidang kehidupan social, politik, ekonomi, dan budaya. Timbullah tuntutan-tuntutan yang dipelopori oleh angkatan ’66 Tri Tuntutan Rakyat yaitu:
1.      Pelaksanaan kembali dengan secara murni dan konsekuen Undang-Undang Dasar 1945
2.      Pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia)
3.      Penurunan harga-harga barang.
Pada ahirnya diadakanlah suatu tindakan yang penting dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya oleh presiden suatu “Surat Perintah” kepada Letnan Jendral Soeharto, menteri Angkatan Darat pada tanggal 11 Maret 1966. Surat itu kemudian dikenal dengan surat perintah 11 Maret.